Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat bakal memanggil mantan kuasa hukum Vanessa angel, ketika mendampingi Vanessa di kasus prostitusi di Polda Jawa Timur.
Hal ini diamini oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
"Kami sudah kirim undangan klarifikasi," tegas Audie.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini menjelaskan eks pengacara Vanessa Angel ketika berkasus di Polda Jawa Timur ikut terseret karena namanya disebut-sebut oleh Vanessa.
"Si VA (Vanessa Angel) menurut pengakuannya dalam pemeriksaan dapat obat-obatan psikotoprika golongan IV jenis xanax dari mantan penasihan hukumnya yang mendampingi dia ketika kasus di Jawa Timur," tutur Audie.
Dalam pemeriksaan pada mantan kuasa hukum Vanessa itu, diungkap Audie, penyidik bakal menggali asal usul xanax.
Baca: UPDATE, Vanessa Angel Terancam Ditahan Karena Miliki Psikotropika Xanax
Baca: Ada di Bandara Zurich,Bisakah Krisdayanti Pulang Saat Traveller dari Swiss Tak Bisa Masuk Indonesia?
Audie menambahkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini masih panjang. Menurutnya kasus ini mungkin berkembang seingin berjalannya waktu.
"Kasus ini masih panjang, tapi rekan-rekan paksa untuk rilis perkembangan. Ini sebenarnya terlalu prematur kami sampaikan," tambah Audie.
Untuk diketahui Vanessa kembali berurusan dengan pihak berwajib.
Urine Positif, Mengapa Suami Vanessa Angel Tak Ditahan?
Dia diamankan bersama sang suami, Bibi Adriansyah di kediaman mereka atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Senin (16/3/2020). Di rumahnya, polisi menemukan barang bukti 20 butir psikotoprika.
Dari hasil pemeriksaan urin Bibi Adriansya dinyatakan polisi positif mengkonsumsi psikotoprika jenis xanax. Sementara Vanessa Angel negatif. Meski positif, Bibi diperbolehkan pulang bersama Vanessa Angel pada Selasa (17/3/2020) malam.
Banyak pihak mempertanyakan mengapa Polres Jakarta Barat tidak menahan maupun menetapkan suami Vanessa Angel (28), Bibi Adriansyah sebagai tersangka padahal sudah dinyatakan positif mengkonsumsi psikotoprika jenis xanax.
Baca: Cara 2 Adik Raffi Ahmad Hadapi Virus Corona, Syahnaz Sadiqah Pilih di Rumah Nisya Ahmad Makan 5 Kali
Menjawab itu, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru buka suara. Dia menegaskan status Bibi Adriansyah saat ini hanya sebagai pengguna sehingga tidak dilakukan penahanan. Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 1997 tentang psikotoprika.
"Bibi sesuai UU No 5 tahun 1997 tidak ada alasan untuk menahan. Pertama dia sementara ini sebagai pengguna. Menggunakan barang, barang itu milik VA (Vanessa Angel)," ujar Audie di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
Mantan Kasat Cyber Polda Metro Jaya ini menjelaskan barang bukti xanax yang dikonsumsi Bibi merupakan psikotoprika golongan 4. Yang mana sesuai UU No 5 tahun 1997, pengguna tidak ditahan.
"Yang ditahan itu yang menyimpan, menguasai dan memiliki. Ini kan barang milik VA, Bibi hanya pakai beberapa kali," tambah Audie.