Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roro Fitria kabarnya akan bebas hari ini bersama dengan 3000 narapidana kasus lain dari Ruten Pondok Bambu Jakarta Timur.
Hal tersebut dibernarkan olej Asgar Sjafrie saat dihubungi awak media.
"Iya benar Roro bebas hari ini," kata Asgar Sjafrie saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).
 Asgara mengatakan bahwa Roro bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Kasi pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kementerian. Sehingga dia bisa bebas," ucapnya.
Lebih lanjut, Asgar Sjafrie tak bisa memastikan Roro akan keluar jam berapa dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama 3000 orang tahanan narkotika," ujar Asgar Sjafrie.
Penahanan Roro Fitria di Rutan Pondok Bambu karena kasus penyalahgunaan narkotika. Jelang kebebasannya, berikut perjalanan kasus Roro Fitria:
1. Ditangkap pada Februari 2018 saat memesan sabu.
Roro Fitria diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasa Ragunan, Jakarta Selatan saat tengah memesan narkotika jenis sabu pada Februari 2018.
Penangkapan bermula dari keterangan tersangka WH yang sudah diamankan lebih dulu dan siap mengantarkan narkotika kepada Roro.
"Pak Calvin (Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak) pada Kamis (14/2/2018) mendatangi Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat dan menangkap laki-laki berinisial WH," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
"Setibanya di kediaman Roro kami menyita buku tabungan dan bukti transfer Roro kepada WH. Di sana disebutkan Roro mentransfer uang Rp 5 juta kepada WH. Rp 4 juta untuk membayar sabu dan Rp 1 juta untuk ongkos kirim," kata Calvin.