2. Hasil tes urine negatif
Polisi menyatakan urine pedangdut Roro Fitria negatif narkotika. Hal tersebut diketahui usai Roro menjalani tes urine.
Roro ditangkap pada Rabu (14/2) di kediamannnya di Jakarta Selatan usai memesan sebanyak 2,4 gram sabu kepada seorang bernama WH.
"Hasil tes urine-nya negatif," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, Kamis (15/2/2018).
3. Divonis 4 tahun Penjara
Usai ditangkap pihak kepolisian, Roro pun menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di akhir persidangan, Roro harus menerima kenyataan dirinya mendapat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Hakim Ketua Sidang, Iswahyu Widodo, mengatakan Roro Fitria didakwa dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 2009 tentang narkoba. Oleh karenanya, Roro Fitria divonis hukuman 4 tahun penjara.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Roro Fitria binti R Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim, Iswahyudi Widodo dalam ruang sidang, Kamis (18/10/2018).
"Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda sebesar 800 juta rupiah, dengan ketentuan, jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," tambahnya.
Mendengar vonis dari majelis hakim, Roro Fitria tak kuasa menahan tangis dan harus dibantu berjalan menuju ruang tunggu tahanan.
4. Permohonan rehabilitasi ditolak
Sebelum vonis 4 tahun penjara yang diterima Roro Fitria, pedangdut seksi itu sempat mengajukan permohonan rehabilitasi. Namun, akhirnya permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Pengajuan Rehabilitasi dirasa tidak pas oleh majelis hakim, sebab saat menjalani tes urine, Roro Fitria negatif menggunakan narkoba. Hal itu memperkuat keputusan hakim untuk menolak Rehabilitasi Roro Fitria.