Sehingga, nama Roro Fitira dapat terdaftar di dalam program asimilasi di rumah.
"Kemarin sore saya dipanggil di register untuk berkas-berkas saya," terang Roro.
"Di mana berkas saya sudah lengkap."
"Dinyatakan untuk bisa dimasukkan ke dalam program asimilasi di rumah," tambahnya.
Sebelum menghirup udara segar, Roro harus melalui beberapa prosedur.
Baca: Update Corona Global, 3 April 2020 Pukul 14.00 WIB: Kasus Baru di AS Bertambah 496, Total 245.373
Baca: Tanaman Herbal dapat Mencegah Virus Corona (Covid 19), Hasil Penelitian ITB, UGM, IPB, UI
Yakni seperti cap enam jari dan juga tiga jari.
Hal tersebut diperlukan untuk mendapatkan surat kebebasan dirinya.
Setelah memenuhi berbagai persyaratan, Roro bebas dari Rutan Pondok Bambu dan boleh kembali ke rumah.
Ketentuan yang sudah dipenuhi oleh Roro terkait kebebasannya kali ini adalah ia sudah menjalani masa hukuman hingga dua per tiganya.
"Sehingga pada hari ini setelah saya cap enam hari dan cap tiga jari untuk surat kebebasan saya," jelas Roro.
"Hari ini saya dinyatakan boleh pulang."
"Untuk ketentuannya adalah dua per tiga saya di tanggal 16 Mei 2020," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)