Diketahui, Naufal juga telah resmi ditahan terkait kasus narkoba.
Pemain sinetron Mermaid in Love ini mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat.
"Yang pemakaiannya itu dikonsumsi seperti vape," terang Kompol Ronaldo.
"Jadi ada dua botol kecil yang kami amankan dan kemudian kami sita."
"Dan terhadap yang bersangkutan, saat ini sudah kami tahan di Polres Jakarta Barat," imbuhnya.
Dalam kasus ini Naufal akan dikenakan Pasal 114 ayat 1.
Kemudian apabila tidak terbukti, akan memakai Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
Untuk ancaman penjara, dari Pasal 114 paling sedikit adalah 5 tahun.
Baca: Naufal Samudra Ungkap Penyesaln Sambil Terus Menunduk, Jangan Coba-coba Hal Haram
Baca: Berstatus Pemakai, Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba dengan Ancaman 20 Tahun Penjara
Sedangkan paling banyak adalah 20 tahun.
Sementara berdasarkan Pasal 112 ayat 1, Naufal bisa mendapatkan hukuman penjara minimal 4 tahun.
Dan paling banyak penjara selama 12 tahun.
Status Naufal hingga saat ini telah berganti.
Kompol Ronaldo menyebutkan status dari Naufal setelah dilakukan pemeriksaan.
Naufal kini telah berstatus sebagai tersangka.