TRIBUNNEWS.COM - Pemain sinetron Raya Nur Fitri Rahmadiana atau Raya Kitty menggugat cerai suaminya, Muhammad Abid Zia ke Pengadilan Agama Soreang Bandung.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 1323/Pdt.G/2020/PA.Sor pada 17 Februari 2020.
Sedangkan, sidang cerai perdana Raya Kitty dan Abid Zia berlangsung pada 24 Maret 2020.
Pengadilan Agama Soreang Bandung juga telah menggelar sidang putusan cerai Raya Kitty dengan Abid Zia pada Selasa, 21 April 2020.
Adapun Raya Kitty dan Abid Zia menikah pada 2018.
Berikut Tribunnews telah merangkum sejumlah faktanya:
Baca: Tampil Modis di Hari Raya Idul Fitri, Simak Daftar Perlengkapan Lebaran untuk Wanita
Baca: Gugatan Cerainya Dikabulkan, Raya Kitty Resmi Berstatus Janda
Gugatan Dikabulkan
Gugatan cerai Raya Kitty terhadap Abid Zia telah dikabulkan Pengadilan Agama Soreang, Bandung.
Humas Pengadilan Agama Soreang Bandung, Suharja membenarkan hal tersebut.
Suharja mengatakan, gugatan cerai Raya Kitty sudah diputuskan.
"Sudah (putusan cerai)," kata Suharja melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2020), dilansir oleh Kompas.com.
Putusan Pengadilan Belum Final
Baca: Bintang Sinetron Raya Kitty Gugat Cerai Suami
Baca: Banyak Kerjaan Selvi Kitty Ditunda karena Covid-19, Termasuk Rencana Bisnis di Ramadan Tahun Ini
Meski begitu, Suharja menyampaikan bahwa putusan tersebut belum final.
Sebab, sidang putusan cerai Raya Kitty itu tidak dihadiri oleh pihak tergugat, Abid Zia.