Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki beberapa aturan yang perlu diperhatikan bagi stasiun televisi dan radio selama bulan suci Ramadan.
Aturan tersebut sudah dirilis KPI jauh-jauh hari sebelum memasuki bulan ramadan, tepatnya pada 18 Maret 2020.
Dikutip dari website resmi KPI, yakni kpi.go.id, aturan tersebut dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi lembaga siar baik itu televisi maupun radio.
Ada 11 point yang ditekankan KPI pusat untuk ditaati lembaga penyiaran di Indonesia. Berikut 11 point yang perlu diperhatikan.
a) Lembaga Penyiaran wajib menghormati nilai-nilai Ramadan sebagai bulan suci umat islam untuk menunaikan kewajiban berpuasa, memperbanyak ibadah dan amal saleh, penuh berkah, pengampunan dosa, pelipatgandaan pahala, dan pengabulan doa;
b) Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran;
c) Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah;
d) Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah yang sesuai standar MUI;
e) Menayangkan/menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing;
f) Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadan;
g) Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa;
h) Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman);
i) Tidak menampilkan muatan erotis dan/atau cabul berupa gerakan tubuh, lirik lagu, dan ucapan;