Dalam dakwaanya, JPU menjerat Lucinta Luna dengan sejumlah pasal dan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Asep mengungkapkan bahwa Lucinta sudah menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Baca: Pemasok Narkoba Bakal Jalani Sidang Bareng Lucinta Luna
Baca: Roy Kiyoshi Terbukti Positif Konsumsi Benzo, Jenis Narkoba yang Juga Dikonsumsi Lucinta Luna
Baca: Lucinta Luna Sempat Dibesuk Sang Kekasih, Abash Menemuinya di Rutan Pondok Bambu
"Tadi para terdakwa menerima surat dakwaan, tidak melakukan eksepsi, dan minggu depan dilakukan sidang lagi dengan acara pembuktian," jelas Asep.
Asep juga mengatakan, Lucinta Luna didakwa pasal psikotropika yakni Pasal 60 dan 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Narkotika.
Ia menambahkan, dari dakwaan tersebut Lucinta terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Ancamannya 4 tahun, kalau buat yang kepemilikian," lanjut Asep.
Untuk sidang lanjutan, Asep menuturkan, masing-masing terdakwa akan menghadirkan saksi dalam persidangan.
Baca: Apa Kabar Lucinta Luna di Dalam Sel Rutan Pondok Bambu?
Baca: Ini Alasan Pihak Kepolisian Pindahkan Lucinta Luna ke Rutan Pondok Bambu
Dalam hal ini, Asep menyebut, Lucinta Luna rencananya akan membawa sembilan orang saksi dalam persidangan selanjutnya.
Sidang selanjutnya direncanakan akan dilakukan pada 3 Juni 2020 mendatang.
"(Agenda sidang) Pemeriksaan saksi. Kalau Lucinta Luna saksinya sembilan, kalau yang satu lagi (Flo) lima," jelas Asep.
Namun, Asep mengatakan, ada kemungkinan Lucinta membawa saksi tambahan yang bisa meringankan tuntutan terhadap dirinya.
Kronologi Penangkapan Lucinta Luna
Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna diamankan pihak kepolisian di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat lantaran dugaan narkoba, 11 Februari 2020.
Berdasarkan tes urine, Lucinta Luna positif menggunakan psikotripika.