News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana Virtual Tanpa Kuasa Hukum, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebritas Lucinta Luna menjalani sidang perdana pada Rabu (27/5/2020)

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru menjelaskan kronologi terkait penangkapan Lucinta Luna.

Hal tersebut diungkapkan Audie dalam sebuah tayangan yang diunggah di kanal YouTube beepdo.com, 11 Februari.

Baca: Abash Ungkap Alasan Gaya Rambut Lucinta Luna yang Tetap Nyentrik Meski di Penjara

Audie mengatakan, satuan narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan Lucinta Luna pada 11 Februari sekira pukul 01.30 WIB.

Lucinta Luna ditangkap di sebuah apartemen bersama tiga orang lainnya.

"Sekitar pukul 1.30 WIB, kita sudah mengamankan satu orang yang anda kenal sebagai public figure di salah satu Apartemen bersama dengan 3 orang lainnya," kata Audie.

Satu di antara tiga orang tersebut diakui sebagai pasangan dari Lucinta Luna.

Lucinta Luna saat dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020). (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

"Salah satu di antara tiga orang ini diakui sebagai pasangannya, seorang wanita yang diaku sebagai pasangannya," terang Audie.

Sementara dua orang lainnya merupakan pasangan suami istri.

Baca: Masuk Penjara, Lucinta Luna Minta Abash Jual Barangnya: Kalau Aku Butuh Biaya Banyak, Dijual Aja

"Kemudian yang dua lainnya adalah pasangan suami istri yang bekerja kepada LL," ujar Audie.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa jenis obat.

"Tiga butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam tong sampah, mungkin di buang oleh salah satu di antara mereka."

"Kemudian ada lagi lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol," terang Audie.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini