Ia menjelaskan kasus ini berawal dari pelaporan kuasa hukum Syahrini ke pihaknya pada 12 Mei lalu.
Laporan berupa dugaan pencemaran nama baik dan pornografi lewat media elektronik sesuai UU ITE.
Karenanya kata dia pelaku akan dijerat Atas Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Dua Motif Pelaku Sebar Video Syur Mirip Artis Syahrini, Benci dan Ekonomi,
Penulis: Budi Sam Law Malau
BERITA REKOMENDASI