Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan asesmen rehabilitasi dari pihak aktor Dwi Sasono (40).
Menyetujui proses rehabilitasi tersebut, setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerima hasil proses asesmen terpadu, dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Administrasi Jakarta Selatan.
Dwi Sasono pun dirujuk ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Pantauan Warta Kota (Grup Tribunnews.com) di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (19/6/2020) pukul 10.20 WIB, Dwi Sasono dibawa keluar ruangan oleh Kasat Narkoba, Kompol Vivick Tjangkung kehadapan awak media yang sudah menantinya di lobi gedung.
Mengenakan baju tahanan Polres Metro Jakarta Selatan berwarna oranye dan masker, Dwi Sasono tampak begitu bugar.
Baca: Polres Metro Jakarta Selatan Berangkatkan Dwi Sasono Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
Baca: Bersiap Berkktivitas di Masa New Normal, Yuk Kembali Kenali Kembali Cara Penularan Covid-19
Namun sayangnya, suami penyanyi dan bintang film Widi Mulia itu tak mau diwawancarai oleh awak media.
"Maaf sebelumnya, atas permintaan mas Dwi, dia tidak di wawancara," kata Vivick Tjangkung.
Dwi Sasono pun tak mau bicara. Ia terlihat menggabungkan kedua tangannya yang berada didepan dadanya, sebagai tanda ia meminta maaf untuk tidak mau berkomentar.
Baca: Mengenal Reisa Broto Asmoro, Dokter yang Sabet Gelar Putri Indonesia Kini Masuk Gugus Tugas Covid-19
Baca: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Terpesona Lihat Ketegaran Widi Mulia Hadapi Kasus Narkoba Dwi Sasono
Tanpa bicara, Dwi pun terus mengikuti penyidik masuk kedalam mobil petugas untuk dibawa ke RSKO Cibubur.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
Perkembangan Proses Hukum