Aktor Dwi Sasono (40) bisa bernafas lega dam tersenyum, guma menjalani proses hukum dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Sebab, pengajuan prosea rehabilitasi Dwi Sasono disetujui oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan meski mengabulkan proses rehab, Vivick belum bisa memastikan Dwi Sasono dapat hukuman rehabilitasi.
Karena, berkas perkara suami Widi Mulia tetap berjalan.
"Keputusan nanti kita lihat dari hasil proses hukum yang berjalan," ucapnya.
Lebih lanjut, Vivick Tjangkung mengatakan kalau pihaknya masih menyelesaikan berkas perkara Dwi Sasono untuk dikirimkan ke Kejaksaan.
"Pemberkasan kita lakukan sebagaimana mestinya dan kita sedang melengkapi berkas kedepan yang akan dikirim ke kejaksaan," ujar Vivick Tjangkung.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
Kekuatan Widi Mulia Bangkitkan Senyum Dwi Sasono
Setelah dua minggu mendekam di penjara, aktor Dwi Sasono (40) bisa bernafas lega karena pengajuan rehabilitasinya disetujui Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain pengajuan rehabilitasinya disetujui, Dwi Sasono sudah bertemu istri tercinta, penyanyi dan bintang film Widi Mulia didalam penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung ketika ditemui di kantornya, Senin (8/6/2020).