Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kasus dugaan wanprestasi yang dilakukan bintang film muda Jefri Nichol (21) dengan rumah produksi Falcon Pictures kembali digelar oleh Pengadilan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020) beragendakan mediasi.
Dijadwalkan tiga tergugat, yakni Jefri Nichol, ibundanya, dan Baetz Managemen, Baet Agagon bermediasi dengan pihak Falcon Pictures, didalam persidangan.
Namun sayangnya, Jefri Nichol dan ibundanya tidak hadir. Hanya saja mediasi dihadiri oleh tergugat tiga, yakni Baetz Agagon.
Tim kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan bahwa agenda mediasi ditunda majelis hakim karena kliennya tak hadir kedalam persidangan.
Baca: Mantan Manajer Minta Jefri Nichol Kembalikan Uang Kontrak Falcon Pictures Sekitar R0. 200 Juta
Baca: Pilot Jet Tempur TNI AU yang Jatuh di Riau Masih Bisa Jalan, Tapi Ini yang Terjadi Pada Wajahnya
"Mediasi ditunda karena Jefri tidak hadir. Tapi simpelnya, prinsipal (Jefri) sudah menyerahkan kuasa ke saya," kata Aris Marasabessy usai sidang.
Aris menambahkan, sidang mediasi akan digelar kembali pada 28 Juni 2020.
Namun, dalam dua minggu kedepan, Jefri akan berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dengan Falcon Pictures.
"Jadi dua minggu ini pun kami tergugat 1 (Jefri), tergugat 2 (ibunya Jefri) dan penggugat, memaksimalkan dua minggu ini mediasi, baik disini atau bisa dilakukan ditempat lain," ucapnya.
Aris menegaskan bahwa Jefri berharap kasusnya bisa diselesaikan dengan baik-baik tanpa melalui persidangan.
"Kalau seandainya diperpanjang, ya namanya sengketa komersil gimana siih, kan bisa dapet win win solutin segala macem itu akan kami maksimalkan," jelasnya.
"Intinya kami akan memaksimalkan semuanya sepakat berdamai," tambahnya.
Aris Marasabessy meminta doa kepada publik agar kasus Jefri Nichol bisa diselesaikan baik-baik dengan Falcon Pictures.