"Maksudnya pencabutan itu bukan serta merta menjadikan kegiatan bebas keramaian, bukan seperti itu. Karena ada perintah lanjutan dari Kapolri, protokol kesehatan itu tetap dijalankan terutama bagi daerah-daerah yang memang penyebaran Covid masih tinggi," kata Roland Ronaldy.
Baca: Kapolri Cabut Maklumat Penanganan Covid-19, PKS: Bukan Berarti Semua Bebas Kumpulkan Massa
Baca: Buntut Rhoma Irama Nyanyi Saat Pandemi, Warga yang Hadiri Sunatan di Pamijahan Bakal Dirapid Test
Klarifikasi Polsek Pamijahan
Kapolsek Cibungbulang Kompol Ade Yusuf membantah bahwa dirinya telah memberi izin atau membolehkan event massal yang digelar masyarakat di Pamijahan.
Hal ini terkait dengan acara manggungnya Rhoma Irama di Pamijahan, Kabupaten Bogor
"Saya tidak pernah memberikan izin apapun kepada si pemilik hajat baik lisan maupun tulisan," kata Kompol Ade Yusuf kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (28/6/2020).
Dia menjelaskan bahwa Rhoma Irama datang ke Pamijahan sebagai sahabat lama si pemilik hajat yang menggelar khitanan puteranya.
Raja dangdut tersebut hanya datang memenuhi undangan si pemilik hajat sebagai tamu undangan seperti kerabat dan kenalan si pemilik hajat yang lainnya.
Namun, kebetulan di sana ada acara musik dan sebagai sahabat Rhoma menyumbangkan lagu.
"Yang namanya temen, sahabat mungkin, ada undangan, ya dateng mereka," ungkap Kompol Ade Yusuf.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Penyelenggara Acara Khitanan yang Undang Rhoma Irama Diperiksa Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor,
Penulis: Naufal Fauzy