Keduanya sama-sama tak bisa hadir dalam sidang mediasi tersebut dan hanya di wakilkan oleh kuasa hukum masing-mssing.
Baca: Sidang Cerai Zumi Zola dan Sherrin Tharia Hari Ini Ditunda, Nanti Sidangnya Digelar Secara Online
Baca: Dulu Nangis, Malu Gagal Dinikahi, Kini Nasib Ayu Dewi Berbanding Terbalik dengan Zumi Zola
"Jadi kalau yang dimediasi adalah yang bersangkutan langsung harusnya, kalau tidak bisa boleh melalui kuasa hukum asal ada sirat kuasa istimewa," katanya.
"Zumi zola kan nggak bisa hadir (karena di penjara) jadi dia pakai kuasa hukum dengan kuasa istimewa, istrinya juga nggak, yang ada tadi kuasa hukum kedua belah pihak ya dengan itu tadi surat kuasa istimewa," terangnya.
Kabar perceraian Zumi Zola dan Sherrin Tharia cukup menghebohkan publik. Pasalnya artis yang sempat menjabat sebagai Gubernur Jambi itu tengah dirundung kasus korupsi dan ditahan di Lapas Sukamiskin.
Kurang Perhatian
PA Jakarta Selatan lewat Kepala Humas, Cece Rukmana Ibrahim mengatakan bahwa Sherrin Tharia mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan pada 26 Maret 2020.
"Berkas perkara langsung diterima dan diberikan nomor 1244/Pdt.G/ 2020/PA_JS, dan sudah digelar sidang perdana pada 17 Juni 2020," kata Cece Rukmana Ibrahim ditemui di PA Jakarta Selatan, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
Cece membocorkan alasan Sherrin mengajukan gugatan cerai kepada Zola yang saat ini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Kalau alasan gugatan istrinya sendiri adalah terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara penggugat dan tergugat," ucapnya.
Selain itu, Cece Rukmana Ibrahim mengatakan bahwa Sherrin Tharia meminta cerak karena tak lagi mendapatkan perhatian dari Zumi Zola layaknya sebagai istri.
"Yang kedua kurang perhatian dari pihak tergugat dan penggugat. Cekcoknya nggak dijelaskan kapan, cuma itu aja," ujar Cece Rukmana Ibrahim.