Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.
Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mendalami laporan tersebut.
Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.
Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.
Menangis Haru
Tangisan presenter dan bintang film Nikita Mirzani (34) pecah didalam persidangan, setelah mendengar putusan atas kasus penganiayaan kepada suaminya sendiri, Dipo Latief.
Pasalnya, Majelis Hakim persidangan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman enam bulan, tapi tidak menjalaninya didalam penjara meski dinyatakan bersalah, telah melakukan penganiayaan kepada Dipo Latief.
Usai persidangan, Nikita Mirzani menyampaikan isi hatinya dan alasannya menangis usai mendengar putusan Majelis Hakim.
"Cuma, nangisnya karena akhirnya lelah Niki selesai, itu aja," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Wanita yang akrab disapa Niki itu menambahkan, tangisannya pecah didalam persidangan karena ia merasa mendapatkan keadilan.
"Akhirnya Niki dapat keadilan setelah sekian lama dari dulu enggak pernah Niki dapatin keadilan," ucapnya.
"Tahun ini Niki bisa dapatkan keadilan buat diri Niki sama anak-anak, itu aja sih," tambahnya.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani menganggap bahwa kasusnya dengan Dipo Latief menjadi salah satu kasus yang dihadapinya selama setahun belakangan ini.
"Iya banyak banget cobaan, banyak banget musibah. Tapi Alhamdulillah sih satu-satu bisa diselesaikan dengan baik. Niki bersyukur banget sama putusan ini," ujar Nikita Mirzani.