Hingga saat ini, Cathrine telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan permohonan tersebut diajukan Catherine melalui kuasa hukumnya.
"Memang betul ada pengacaranya sudah mengajukan rehabilitasi, silahkan saja," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).
Yusri mengatakan pengajuan permohonan rehab tersebut telah dikirimkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Permohonan itu juga masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.
"Nanti kan tinggal masuknya ke BNNK, bagaimana keputusan dari sana diterima atau tidak itu keputusan dari BNNK sana. Tapi tetap proses penyidikan tetap berjalan," jelasnya.
Ketika ditanya apakah Catherine memenuhi syarat rehabilitasi, Yusri menyebut keputusan itu diserahkan kepada BNNK.
"Yang mengetahui semua BNNK, dia mengajukan kesana apakah memang nanti diberikan oleh BNNK sesuai dengan syarat yang ada silahkan saja enggak masalah," pungkasnya.
--