Sementara itu, kuasa hukum Sugianto ProAktif, Abdul Fakhridz Al Donggowi menegaskan kalau kliennya tidak takut dengan gugatan pihak Syakir Daulay.
Bahkan, Abdul Fakhridz menegaskan kalau pihak ProAktif merasa benar karena memiliki bukti konkrit atas perjanjian jual beli akun youtube tersebut.
"Dari pihak tergugat ada buktinya. Royalti yang kita bayar itu untuk bulan April dan Mei, kemudian kita sudah bayar senilai 15 persen sesuai dengan kesepakatan itu," ujar Abdul Fakhridz Al Donggowi.
Diberitakan sebelumnya, Syakir Daulay mengajukan gugatan perdata ke pihak ProAktif, dalam hal ini Sugianto serta beberapa terlapor lainnya, yakni pihak youtube dan Google ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 9 Juni 2020.
Dalam gugatan tersebut, Syakir Dualay mempermasalahkan soal poin-poin perjanjian jual beli akun youtube dengan ProAktif.
Karena merasa menerima kerugian materil dan imareril, Syakir Daulay meminta ganti rugi sebesar Rp. 100 Miliar kepada para tergugat.