"Alhamdulillah bayi tabung yang ketiga ini ada hasil," jelas Rachel Maryam ditemui saat bulan Ramadan 2020 lalu.
Rachel Maryam dan Edwin telah menikah secara siri pada 16 Desember 2011 silam.
Delapan tahun menikah siri, pengadilan telah memutuskan keduanya sah secara negara sebagai suami istri.
Keputusan itu ditetapkan oleh Majelis Hakim dengan mengabulkan permohonan isbat.
Permohonan sidang isbat telah ditetapkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
"Benar, pernikahan 16 Desember 2011 baru menikah secara agama saja," ungkap Rachel Maryam, dilansir Kompas.com.
"Alhamdulillah hari ini sudah putusan dan pernikahan kami sah secara negara," imbuhnya.
Meski demikian, baik Rachel Maryam maupun Edwin tak hadir dalam sidang permohonan isbat.
Hal tersebut dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang memiliki risiko lebih tinggi pada ibu hamil.
Baca: Mual Sepanjang Hari Kala Hamil, Rachel Maryam Punya Trik Mengatasinya
Baca: Rachel Maryam Hamil di Usia 40 Tahun
Sehingga proses sidang permohonan isbat diwakilkan oleh kuasa hukum.
Akan tetapi, pernikahan Rachel Maryam dan Edwin tetap diputuskan sah secara hukum.
"Pertimbangannya karena kondisi kehamilan dan masa pendemi ini berisiko untuk saya dan suami hadir langsung."
"Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum, tidak ada masalah, tetap sah secara hukum," tutur Rachel Maryam.
Rachel Maryam menerangkan telah mengajukan permohonan sidang sejak 10 hari yang lalu.