Kuasa Hukum Rachel Maryam dan Edwin, Dody Haryanto, menuturkan Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan isbat.
Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan bukti dan saksi yang dihadirkan.
Edwin sebagai pihak pemohon satu, sedangkan Rachel Maryam merupakan pemohon kedua.
Dalam sidang, dihadirkan dua orang saksi dari pihak Rachel Maryam dan Edwin.
Baca: Demi Anak Dalam Kandungan, Rachel Maryam dan Suami Ajukan Permohonan Isbat Nikah
Sehingga Majelis Hakim menganggap permohonan Rachel Maryam dan Edwin telah memenuhi syarat.
"Terus dalam proses persidangan ini Majelis Hakim sudah mengambil sikap memeriksa berkas dan pokok perkara, memeriksa bukti dan saksi dari hal-hal tadi sudah dijalankan," tutur Dody.
"Majelis berkesimpulan permohonan pemohon pertama dan pemohon kedua sudah memenuhi syarat untuk mengajukan isbat nikah."
"Kemudian juga mengambil sikap bahwa hari ini perkara permohonannya dikabulkan isbatnya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Wartakotalive.com/Irwan Wahyu Kintoko, Kompas.com/Revi C. Rantung)