Tak hanya mencurahkan isi hatinya di instagram story, Nora Alxandra juga mencurahkan isi hatinya dalam unggahan foto dengan caption bernada membela Jerinx.
"Love you, jangan khawatirkan aku diluar sini, aku tetap ada buat kamu! Jangan takut sendiri. Aku tetap ada disini @jrxsid #bebaskanjrxsid,"tulis Nora dalam unggahan instagramnya.
Nora Alexandra terus menguakan Jerinx SID dari rumah agar bisa kuat dan fokus jalani proses kepolisian.
"Kelak nanti saat kamu sudah diluar, ada berbagai cerita dari dalam sana, semangat, aku disini gak akan pergi, jangan khawatirkan aku, kamu harus kuat," tulis Nora Alexandra.
Penjelasan Polisi
Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).
"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, kepada Tribun Bali, Rabu sore.
Kombes Yuliar mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.
"Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katanya.
Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juli 2020.
"Yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid-19," kata Yuliar.
Ditambahkan, penetapan tersangka ini juga karena tim penyidik menilai unggahan Jerinx di instagram yang menyebut "Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO" memenuhi unsur pencemaran nama baik.
"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," jelasnya.
Hal tersebut setelah meminta keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang cukup.
"Dasarnya alat bukti yang cukup, keterangan saksi, ahli, kesesuaian keterangan semuanya termasuk barang buktinya juga," kata dia.