TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah berhap agar Angel Lelga bisa memberikan kesaksian sesuai dengan fakta.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (19/8/2020).
Ramdan berharap, mantan istri Vicky Prasetyo itu bisa memberikan keterangan jujur sebagai saksi pelapor.
Baca: Pihak Vicky Prasetyo Minta Angel Lelga Jujur soal Penggerebekan, Didorong atau Sudah di Dalam Kamar?
Karena semua pernyataan yang keluar dari mulut Angel Lelga kini telah memiliki konsekuensi hukum.
Kuasa hukum Vicky Prasetyo pun mengatakan, jika kesaksian tak sesuai fakta bisa dianggap sebagai fitnah.
"Saya berharap saudara Angel Lelga sebagai saksi pelapor, bahwa pernyataan memiliki konsekuensi hukum." terang Ramdan.
"Apa yang anda ucapkan tidak bersesuaian dengan fakta itu merupakan fitnah," tambahnya.
Ramdan menambahkan, akibat dari pernyataan yang tidak sesuai Angel Lelga bisa terjerat hukum.
Di mana ia berpotensi melanggar hukum dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.
Bahkan Angel Lelga bisa diseret ke jalur hukum karena telah memberikan keterangan palsu.
"Angel Lelga berpotensi akan terjerat dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah."
"Bahkan memberikan kesaksian palsu, di bawah sumpah," jelas Ramdan.
Baca: Angel Lelga Mengaku Saat Digerebek Vicky Prasetyo Sudah 4 Bulan Pisah Ranjang
Baca: Angel Lelga Bosan Ceritakan Penggerebekan Vicky Prasetyo Saat Jadi Saksi di Ruang Sidang
Sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Angel Lelga Disumpah
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ramdan mengungkapkan persidangan sampai di tahap pemeriksaan saksi.