Untuk itu, saksi pelapor dan saksi korban yakni Angel Lelga serta Fiki Alman dipanggil, Rabu (19/8/2020).
Keduanya pada persidangan telah melaksanakan sumpah berdasar agama masing-masing.
Diharapkan baik Angel Lelga maupun Fiki Alman dapat memberikan keterangan di persidangan sesuai dengan fakta.
"Hari ini sudah masuk pada tahapan pemeriksaan saksi pelapor atau saksi korban dihadirkan dua orang yakni Angel Lelga dengan saudara Fiki Alman."
"Kedua saksi sudah disumpah berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing," ungkap Ramdan.
Ramdan menerangkan, pernyataan yang disampaikan oleh Angel Lelga dan Fiki Alman dinyatakan tak terbantahkan.
Hal itu karena saksi telah melakukan sumpah sehingga pernyataan mereka mengandung konsekuensi hukum.
Nantinya, bisa dijerat dengan aturan tertentu apabila ada ketidaksesuaian antara fakta dengan pernyataan Angel Lelga.
"Artinya apa yang menjadi pernyataan di dalam persidangan menjadi kesaksian yang memang tidak terbantahkan."
Baca: Bagai Serigala Berbulu Domba,Angel Lelga Akhirnya Bongkar Mulut Jahat Vicky Prasetyo Bikin Bergidik
Baca: Pengacara Vicky Prasentyo Komentari Kesaksian Angel Lelga di Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik
"Ada konsekuensi hukum ketika kesaksian yang diberikan tidak bersesuaian dengan fakta yang sesungguhnya," tutur Ramdan.
Ramdan mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan Angel Lelga dianggap sah secara hukum.
Ada Perbedaan Keterangan Kronologi Penggerebekan
Dalam persidangan, pihak Vicky Prasetyo memberikan pertanyaan perihal fakta-fakta yang menurutnya masih menggantung.
Satu di antaranya adalah perihal kebenaran dari kronologi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumah Angel Lelga kala itu.