Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian senior Nurul Qomar harus mendekam di Lapas Kelas IIB Brebes karena terbukti bersalah atas perkara pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus atau ijazah. Hukumannya pun lebih lama.
Kuasa hukum nurul Qomar yakni Furqon Nur Zaman mengatakan kasasi yang dilakukan oleh kliennya itu sudah mendapat putusan sejak minggu lalu.
Dan dari putusan kasasi yang dilakukan Nurul Qomar, personil 4 Sekawan itu harus tetap ditahan karena terbukti bersalah.
Pada Rabu (19/8/2020) sekira waktu salat Magrib, Nurul Qomar dijemput untuk dilakukan penahanan di Lapas Brebes.
"Jadi putusan kasasi sudah turun minggu lalu hari Selasa kami mendapat surat panggilan untuk dilaksanakan proses eksekusi karena kasasi sudah putus. Jadi putusannya kasasi kami ditolak," ujar Furqon Nur Zaman saat dihubungi awak media, Rabu (19/8/2020).
Baca: Detik-detik Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara Usai Kasasi Kasus Ijazah Palsu Ditolak MA
Baca: Perjalanan Karir Nurul Qomar, Dari Pelawak ke Panggung Politik, Kini Hidup Dipenjara
"Oleh karena itu tadi atas panggilan jaksa itu kami melaksanakan eksekusi dan pas maghrib tadi sudah langsung masuk di lapas Brebes," ujarnya.
Furqon Nur Zaman mengatakan hasil dari kasasi yang ditolak menjatuhkan hukuman penahanan selama 2 tahun, dari yang semula putusan Pengadilan Negeri Brebes 1.5 tahun.
"Bukan penahanan lagi jadi pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 2 tahun," ujar Furqon.
"Dituntut 3 tahun kemudian vonis Pengadilan Negeri 1 tahun 5 bulan nah atas vonis PN Brebes kami ajukan banding jaksa banding, Pengadilan Tinggi akhirnya vonis 2 tahun, nambah jadinya," jelas Furqon.
Baca: Dijebloskan ke Penjara, Pelawak Nurul Qomar Guyon Saya Merasa Masuk Pesantren Nyantri
Baca: FAKTA Kasus Pemalsuan Ijazah S2 dan S3 oleh Nurul Qomar, Kini sang Pelawak Dijebloskan ke Penjara
Mantan personil Empat Sekawan itu tengah terjerat kasus pemalsuan dokumen SKL S2 dan S3 sebagai syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi.
Komedian yang akrab disapa Haji Qomar itu pun sempat membantah jika dirinya melakukan pemalsuan dokumen SKL S2 dan S3.