News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelawak Nurul Qomar Dipidana

Kasasi Kasus Pemalsuan Ijazah Ditolak MA, Nurul Qomar Ditahan Lebih Lama, Kini Dipenjara 2 Tahun

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebe, Rabu (19/8/2020).

Ia mengatakan ketika diminta menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudhi, dirinya memang tak melampirkan SKL S2 dan S3 dari UNJ. Lantaran ia memang belum selesai menjalani perkuliahan saat itu.

Kini Qomar kembali diamankan setelah sebelumnya sempat ditahan dan dipulangkan karena alasan kesehatan.

Detik-detik mantan anggota DPR RI, cum pelawak kawakan, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). Qomar menjalani rapid tes sebelum diekskusi dan dijebloskan ke dalam penjara. (Istimewa/Dok Sie Pidum Kejari Brebes)

Legowo

Sebelum dimasukkan Rutan, Qomar dengan sadar memenuhi panggilan dari Kejari Brebes.

"Tadi kami ke Kejari dulu, karena memang prosesnya begitu."

"Baru setelah maghrib, ke Lapas. Di Lapas, dilakukan tes kesehatan dan rapid test," kata Furqon saat dikonfirmasi Tribun Jateng.

Dikatakannya, Qomar menerima dengan lapang dada dirinya penjara.

Menurutnya, hal itu bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

Meski sebenarnya ada upaya hukum lagi yaitu peninjauan kembali yang ditempuh.

"Pak Qomar menerima dan legowo karena memang tahapannya begitu."

"Sebenarnya kami ada upaya hukum peninjauan kembali, tapi eksekusi harus dijalankan lebih dahulu," ucapnya.

Perlu diketahui, MA telah menolak upaya kasasi yang diajukan Qomar.

Dengan begitu, putusan yang dijalankan yaitu putusan banding atas kasus yang menjeratnya.

"Putusan bandingnya divonis 2 tahun. Lebih berat dari putusan pertama yaitu 1,5 tahun," papar Furqon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini