TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang menyeret nama pelawak Nurul Qomar kembali bergulir.
Bahkan kali ini pelawak Qomar dijebloskan ke penjara.
Kasus berawal ketika pelawak Nurul Qomar ini diduga memalsukan dokumen S2 dan S3.
Nurul Qomar kemudian dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Nurul Qomar diduga menggunakan dokumen palsu tersebut sebagai salah satu syarat menjadi rektor UMUS.
Kasus tersebut sudah mencuat sejak tahun 2017.
• BREAKING NEWS: Pelawak Nurul Qomar Dipenjara & Jalani Rapid Test, Ini Kondisi Terbarunya
• Terancam 7 Tahun Penjara karena Palsukan Ijazah, Pelawak Qomar Justru Bebas & Akan Maju Pilkada!
Proses hukum pun terus berjalan sampai saat ini.
Hingga akhirnya pada Agustus 2020, Nurul Qomar dijebloskan ke penjara.
Kasasi yang diajukannya pun ditolak.
Berikut perjalanan kasus pelawak Nurul Qomar terkait pemalsuan dokumen S2 dan S3.