News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Palsukan Dokumen S2 & S3, Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara, Minta Grasi ke Presiden Jokowi

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Detik-detik mantan anggota DPR RI, cum pelawak kawakan, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). Qomar menjalani rapid tes sebelum diekskusi dan dijebloskan ke dalam penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang menyeret nama pelawak Nurul Qomar kembali bergulir.

Bahkan kali ini pelawak Qomar dijebloskan ke penjara.

Kasus berawal ketika pelawak Nurul Qomar ini diduga memalsukan dokumen S2 dan S3.

Nurul Qomar kemudian dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Nurul Qomar diduga menggunakan dokumen palsu tersebut sebagai salah satu syarat menjadi rektor UMUS.

Kasus tersebut sudah mencuat sejak tahun 2017.

• BREAKING NEWS: Pelawak Nurul Qomar Dipenjara & Jalani Rapid Test, Ini Kondisi Terbarunya

• Terancam 7 Tahun Penjara karena Palsukan Ijazah, Pelawak Qomar Justru Bebas & Akan Maju Pilkada!

Pelawak Nurul Qomar memberikan keterangan kepada awak media sesaat sebelum masuk ke ruang tahanan Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020) (Istimewa/KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Proses hukum pun terus berjalan sampai saat ini.

Hingga akhirnya pada Agustus 2020, Nurul Qomar dijebloskan ke penjara.

Kasasi yang diajukannya pun ditolak.

Berikut perjalanan kasus pelawak Nurul Qomar terkait pemalsuan dokumen S2 dan S3.

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini