News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Jerinx Tulis Surat dari Sel, Ingin IDI atau Kemenkes Teliti Kondisinya yang Tidak Terinfeksi Corona

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx dan surat yang ia tulis

Tetap Ditahan di Polda Bali

 Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa, drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx direncanakan menjalani proses pelimpahan tahap II, Kamis (27/8/2020).

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polda Bali ke pihak jaksa.

Setelah dilimpahkan, penanganan perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx akan menjadi kewenangan jaksa.

 
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta membenarkan terkait pelimpahan Jerinx.

"Hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx. Pelimpahan secara teleconference," jelasnya melalui pesan singkat.

Ia menyatakan, usai pelimpahan, oleh jaksa, Jerinx akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Untuk penahanan sendiri, Eka mengatakan, Jerinx untuk sementara akan penahanannya akan dititipkan di Rutan Polda Bali.

Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (mengenakan rompi oranye) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Setelah pelimpahan, Jerinx akan ditahan selama 20 hari kedepan. Untuk penahanan tetap dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali, karena di Lapas Kerobokan untuk sementara belum menerima tahanan baru," terang Eka Widanta.

Usai dilakukan pelimpahan, pihaknya menyebut akan menyusun dakwaan dan akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan pembuktian.

"Selanjutnya kami menyusun dakwaan dengan baik, dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan secepatnya untuk kami sidangkan," lanjut Eka Widanta.

Untuk tim jaksa sendiri telah ditunjuk tujuh yang akan melakukan pembuktian di persidangan.

Yakni jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejari Denpasar.

Empat jaksa dari Kejati Bali, yaitu Jaksa Otong Hendra Rahayu, Jaksa I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Tiga jaksa dari Kejari Denpasar adalah Jaksa I Wayan Eka Widanta, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari dan Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

(Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jerinx Tulis Pesan dari Sel Tahanan Polda Bali, 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini