Riko meninggal pada Jumat (28/8/2020) malam dengan kondisi banyak luka lebam di sekujur tubuhnya dan dua luka tembak di kaki kanan dan kiri.
Riko diduga menjadi pelaku tindak pencurian, pembunuhan dan pemerkosaan tetangganya pada Kamis (27/8/2020). Setelah itu pihak keluarga menyerahkan Riko untuk diadili ke pihak kepolisian.
Riko dikabarkan meninggal pada pukul 8 malam waktu Sorong setelah ia diamankan pada pukul 11 siang waktu Sorong.
Hingga kini Edo berama pihak keluarga masih akan menuntut keadilan atak meninggalnya Riko.
Penjelasan Polisi
Sebelumnya, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menyampaikan Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan. Riko ditangkap pada Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIT.
Dalam kasus itu, kata Ary, Riko diduga tengah di bawah pengaruh alkohol. Riko masuk ke rumah korbannya melalui jendela bagian belakang dan mengambil ponsel.
Menurut Ary, pada saat Riko hendak mengambil televisi, korban tiba-tiba mengetahui dan memergoki tersangka.
Korban dan pelaku sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh lalu dicekik oleh pelaku menggunakan tali pada di bagian leher hingga tewas.
“Kemudian tersangka memerkosa korban sebanyak 1 kali,” kata Ary dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).
Ary mengatakan penyidik Polres Sorong pun melakukan pengembangan kasus tersebut. Salah satunya mencari tali yang digunakan Riko untuk menjerat korbannya.
Saat proses tersebut, Ary mengklaim tersangka mencoba melarikan diri hingga menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada bagian kaki dan kepala tersangka.
Tidak sampai disitu, percobaan melarikan diri juga dilakukan saat tersangka hendak dibawa tim menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom.
Di perjalanan tepatnya sebelum masjid Al Jihad, Ary mengklaim tersangka yang berada di kursi belakang juga sempat mencoba mengambil senpi salah satu anggota tim.