Jerinx Masih Ditahan Saat Sidang?
Juru bicara PN Denpasar, Made Pase, yang ditunjuk menangani perkara ini mengatakan, karena perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka masalah terkait penahanan Jerinx akan menjadi kewenangan majelis hakim.
Apakah Jerinx akan tetap ditahan di Polda Bali atau dibawa ke Lapas Kerobokan, itu adalah kewenangan majelis
hakim. "Itu nanti kewenangan ada di majelis hakim yang ditunjuk," terangnya.
Pun ditanya mengenai pengajuan penangguhan penahanan oleh Jerinx dan kuasa hukumnya. Made Pasek mempersilakan karena itu adalah hak dan diatur oleh Undang-Undang.
"Berdasarkan KUHP, ya silakan itu adalah haknya. Sudah ada aturan hukumnya. Apakah dikabulkan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim yang menangani perkaranya. Kalau untuk teknis sidangnya digelar secara online," ujarnya.
.(tribun bali/putu candra)