TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya menduga penyanyi senior Reza Artamevia konsumsi narkoba.
Informasi terkini Polda Metro Jaya akan merilis kasus narkoba Reza Artamevia, Minggu (6/9/2020), di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rencana konferensi pers kasus narkoba penyanyi tersebut dikemukakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Besok (Minggu) yaa jam 10," kata Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Sabtu (5/9/2020).
Awalnya, konferensi pers itu akan dilakukan Senin (7/9/2020), karena penyanyi tersebut masih dalam pemeriksaan petugas.
"Senin lah baru (rilis), kami rangkai dulu," kata Yusri sebelum mengumumkan perubahan jadwal konferensi pers.
Hingga kini Reza Artamevia masih menjalani pemeriksaan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Pelantun lagi Keabadian itu diduga menjadi pemilik narkotika jenis sabu.
"Diduga, bukan ditangkap. Sampai sekarang baru diamankan masih dalam pemeriksaan," kata Yusri.
Baca: Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Reza Artamevia Dulu Lepas Dari Hukuman karena Dua Alasan Ini
"Diamankan seorang wanita inisial RA, atas kepemilikan narkotika jenis sabu oleh Polda Metro Jaya," katanya.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait penangkapan Reza Artamevia.
Sebelumnya, pelantun Berharap Tak Berpisah itu pernah tersandung kasus narkoba pada tahun 2016. Saat itu, Reza Artamevia diamankan di Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Baca: Profil Reza Artamevia, Penyanyi yang Diamankan Polisi Karena Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Hingga kemarin, belum ada keterangan lebih lanjut terkait kabar Reza Artamevia ditangkap.
Sebelumnya, pelantun "Berharap Tak Berpisah" itu sudah pernah tersandung kasus narkoba pada tahun 2016.