News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Reza Artamavia, tersangka kasus narkoba, hingga kini diketahui belum mengajukan permohonan rehabilitasi.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).

Meski begitu, kata Yusri, penyidik menunggu adanya pengajuan itu. Sebab, itu adalah hak tersangka penyalahguna narkoba.

Baca: Reza Artamevia Akui 4 Bulan Terakhir Pakai Sabu-sabu, Polisi Selidiki Kaitannya dengan Aa Gatot

"Memang hak seseorang tersangka pengguna narkoba yang dikenakan Pasal 217 UU Narkotika, untuk mengajukan asesment agar direhabilitasi. Mekanismenya adalah mengajukan dahulu ke penyidik. Tapi sampai kini untuk penyanyi RA ini belum ada pengajuan ke penyidik. Kami menunggu jika ada," kata Yusri. 

Penyanyi Reza Artamevia memberi keterangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). (Kompas TV)

Yusri menjelaskan jika permohonan pengajuan asesment untuk rehabilitasi diterima penyidik, maka pihaknya menyampaikan ke Badan Narkotoka Nasional Provinsi (BNNP) DKI untuk melakukan asesment terhadap Reza Artamevia sesuai rekomendasi BNNP DKI.

"Lalu hasil asesmentnya paling cepat 6 hari keluar dari BNNP. Jika memang harus direhabilitasi akan ditentukan dimana tempatnya dan biasanya acuan kita ada tempat rehab di dekat Pasar Jumat," kata Yusri.

Meskipun direhab, kata Yusri, proses hukum terhadap Reza Artamevia akan jalan terus.

"Apalagi kami saat ini memburu satu orang pemasok sabu ke RA ini," kata Yusri.

Seperti diketahui penyanyi Reza Artamevia dibekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya dari salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020) sore sekira pukul 16.00.

Ia baru saja menunggu dan menerima pesanan sabu-sabu dari F yang kini diburu polisi.

Dari dompet Reza, didapat narkotika jenis sabu sebanyaK 0,782 gram.

Sabu dibeli Reza seharga Rp1,2 Juta dari F.

Setelah membekuk Reza, petugas kemudian menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Dari sana didapati barang buki alat hisap sabu atau bong serta korek api gas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini