TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan soal rehabilitasi dari penyanyi Reza Artamevia dalam kasus narkorba yang menjeratnya.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Kamis (10/9/2020).
Kombes Pol Yusri menuturkan, pada Rabu (9/9/2020) pihak Reza Artamevia telah mengajukan rehabilitasi.
Baca: Sempat Tolak Buat Pernyataan Tak Akan Pakai Narkoba, Aktivis Sayangkan Reza Artamevia : Ga Mau Tobat
Meski demikian, tidak dijelaskan dengan detail terkait permohonan itu diajukan oleh siapa.
Setelah pengajuan rehabilitasi, pihak penyidik juga telah melakukan gelar perkara.
Lanjut Kombes Pol Yusri menerangkan, assesment telah dilakukan oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP).
Hingga akhirnya BNP menyatakan bahwa Reza Artamevia direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
"Kemarin pengajuan untuk rehabilitasi kemudian dilakukan gelar perkara sudah dilakukan."
"Kemudian pagi dilakukan assesment, rekomendasi dari BNP bahwa yang bersangkutan memang direhabilitasi," terang Kombes Pol Yusri.
Tak menunggu lama, Reza Artamevia telah dipindahkan ke rumah sakit tempat rehabilitasi, Kamis (10/9/2020) siang.
Ibu dari Aaliyah Massaid ini menjalani perawatan di sebuah rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat, Jakarta.
"Siang tadi RA sudah langsung dirujuk ke rumah sakit rehabilitasi yang ada di Pasar Jumat," lanjut Kombes Pol Yusri.
Baca: Pengajuan Rehabilitasi Reza Artamevia Segera Diproses, BNNP DKI Jakarta akan Lakukan Penilaian
Baca: Mengaku Baru 4 Bulan Ini Kembali Konsumsi Sabu? Perlukah Reza Artamevia Tes Rabut? Ini Kata Polisi
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Yusri tidak mengungkapkan terkait berapa lama Reza Artamevia akan menjalani rehabilitasi.
Namun untuk proses hukum terkait penemuan sabu saat ia diamankan akan tetap berjalan.