"Jerinx bukan seorang penjahat yang berbahaya. Membahayakan nyawa orang lain. Dia adalah seorang yang memperjuangkan kebebasan berpikir."
"Proses sidang pidana menempatkan negara memastikan hukum yang adil. Apabila terjadi kekhawatiran dengan covid, maka kewajiban negara melakukan penetapan protokol covid yang tidak menghalangi hak Jerinx mendapatkan keadilan."
"Biayai semua peserta sidang rapid test, Jerinx dirapid, semua yang ada di ruang sidang dipastikan tidak terkena covid. Itu adalah tugas negara, bukan dibebankan dengan cara mencederai kepastian keadilan buat Jerinx," kata Sugeng.
Pria yang akrab disapa Mas Sugeng ini kembali menolak sidang online.
"Jadi kami tidak mau perpanjang lagi. Kami menolak persidangan ini, karena aturan yang dibuat tidak memberikan keadilan. Ada pintu yang terbuka, tangguhkan Jerinx status penahanannya. Kalau itu tidak mau dilakukan terlihat ada kepentingan untuk menempatkan Jerinx memang ditahan," ujarnya.
Suasana sidang pun kian memanas lantaran terjadi adu argumen antara tim penasihat hukum Jerinx, tim jaksa penuntut dan majelis hakim mengenai dasar dan penetapan sidang online.
Pada intinya Jerinx dan tim penasihat hukum tetap meminta sidang digelar secara tatap muka.
Meski Jerinx dan tim penasihat hukumnya telah menyatakan keberatan, majelis hakim meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa.
Saat majelis hakim meminta tim jaksa membacakan surat dakwaan, Jerinx langsung menyatakan walk out.
"Mohon maaf, Yang Mulia saya sebagai terdakwa menolak untuk diadakannya sidang online. Jika ini dipaksakan saya memilih untuk keluar dari sidang. Terima kasih," tegasnya.
Sejurus kemudian tim penasihat hukum juga ikut keluar dari ruangan.
"Terserah jika dibacakan (surat dakwaan). Kami juga akan meninggalkan ruang sidang. Terima kasih," ucap Sugeng.
Sugeng, Gendo meninggalkan ruangan bersama anggota penasihat hukum lainnya.
Meskipun Jerinx dan tim penasihat hukumnya walk out, majelis hakim tetap memerintahkan tim jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di persidangan tersebut.