Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada bulan Juni lalu, Ruben Onsu telah kalah dalam hal perebutan merek dagang usaha kuliner "Geprek Bensu" karena gugatannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun, hingga kini diakui pihak pemilik sah nama Geprek Bensu, merek dagang yang dipakai Ruben tersebut masih belum diubahnya.
Terkait hal tersebut, pihak tergugat yakni Benny Sujono, melalui kuasa hukumnya menyayangkan hal tersebut.
"Kalau anda bertanya masalah merek sampai sekarang belum berubah, belum diturunkan, saya juga prihatin sama seperti anda yang bertanya pada saya," ujar kuasa hukum Benny Sujono, Eddie Kusuma dihubungi awak media beberapa waktu lalu.
Pihaknya menyayangkan pergerakan Kemkumham yang lambat dalam menangani perkara kleinnya.
Baca: Sempat Bungkam, Ruben Onsu Akhirnya Angkat Bicara Soal Sengketa Merek Geprek Bensu, Ini Alasan Diam
Padahal, lazimnya dua minggu usai putusan, merek dagang yang kalah gugat harus segera mengganti atau dihapuskan.
"Lazimnya Kemkumham itu selalu hapus mencoret nama yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap," ucap Eddie.
"Pengalaman yang saya dengar tidak lebih dua minggu harusnya udah tutup. Kami sampai sekarang belum ada pergerakan," tegasnya.
Meski begitu, Eddie tak mau menduga-duga mengapa eksekusi belum juga dilaksanakan. Namun yang pasti ia tak bisa menyalahkan pandemi Covid-19.
"Apa karena pandemi, nggak juga kan, panggilan-panggilan begitu gencar terhadap kami. Upaya damai sudah datang, melalui komisi banding kami juga datang. Kalau alasan pandemi tidak mungkin, ada sesuatu kami pun tidak mengerti," imbuhnya.
Rupanya pihaknya juga sudah mengirimkan surat keluhan ke Kemkumham, tak hanya sekali namum sudah empat kali.
Kini pihaknya hanya bisa berharap eksekusi dari Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu sesuai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Saya sudah empat kali suratin Kemkumham supaya ini (merek dagang Ruben Onsu) dicoret. Kemudian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah mengeluarkan peringatan ke Kemkumham supaya itu dihapus dalam 1x8 hari," tuturnya.
Baca: Ruben Onsu Enggan Bahas Sengketa Merek Geprek Bensu di Depan Keluarga: Lebih Baik Saya Sendiri