TRIBUNNEWS.COM - Aktris Chintami Atmanegara tak menghadiri diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialamatkan kepada anaknya, Dio Alif Utama.
Penyidik Polres Jakarta Selatan telah menjadwalkan untuk memeriksa Chintami sebagai saksi pada Rabu, (16/9/2020) kemarin.
Chintami punya alasan tersendiri mengapa tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan tersebut.
Baca: Ogah Berdamai dengan Deanni Ivanda, Chintami Atmanegara Pilih Jalani Proses Hukum Kasus sang Anak
Baca: Chintami Atmanegara Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Putranya pada Deanni Ivanda
Hal tersebut dijelaskan oleh kuasa hukum Chintami, Yasmin mengungkapkan beberapa alasan kliennya tak mengindahkan panggilan polisi tersebut.
Yasmin menyebut kliennya tidak dapat hadir lantaran adanya pandemi Covid-19 yang masih mewabah hingga saat ini.
"Jadi hari ini memang jadwalnya kami di-BAP, tetapi seperti kita ketahui bahwa sejak 14 (September) Jakarta memberlakukan PSBB."
"Nah Teh Tami itu kan usianya sudah memasuki 59 Tahun, cukup rentan untuk keluar," kata Yasmin saat dihubungi wartawan.
Sementara itu Yasmin menampik ketidakhadiran Chintami bukan untu mangkir, hanya saja baru menyelesaikan operasi pada gusinya.
"Kedua, kemarin itu Teh Tami baru saja melakukan operasi lanjutan gusinya."
"Jadi keadaannya karena gusi yang dioperasi, enggak bisa ngomong lah yah," kata Yasmin.
Lebih lanjut, Yasmin akan meminta Polres untuk menjadwalkan ulang pemanggilan Chintami sebagai saksi dalam kasus ini.
Untuk diketahui, seseorang bernama Deanni Ivanda melaporkan Dio Alif Utama ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penganiayaan pada 8 Agustus 2020.
Deanni mengaku dianiaya Alif pada 31 Juli 2020 di kediaman Chintami Atmanegara.
Awal Deanni di rumah Chintami