Sebab, jaksa membuat surat dakwaan berdasarkan fakta-fakta, termasuk alat bukti yang terungkap di dalam berkas perkara yang disajikan oleh penyidik.
Dikatakannya, dalam penyusunan surat dakwaan, JPU telah berpedoman pada Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/JA/11/1993.
"Apakah pengadu dan/atau korban mempunyai kedudukan hukum/legal standing dan apakah surat kuasa sah atau tidak? hal tersebut perlu dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara," urainya.
Jaksa M Anugerah Agung Faizal kembali menegaskan dalam tanggapan, bahwa materi keberatan lainnya dari penasihat hukum dinilai telah menyentuh materi perkara yang menjadi objek pemeriksaan.
Tim jaksa pun menganggap telah masuk kedalam materi pokok perkara.
"Sehingga seharusnya keberatan tersebut ditolak atau tidak dapat diterima," cetusnya.
Dari sejumlah sanggahan dan pendapat atas keberatan tim penasihat hukum Jerinx, tim jaksa menyatakan, semua alasan keberatan penasihat Hukum tidak berdasar.
Dengan demikian tim jaksa memohon agar majelis hakim PN Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa menyatakan beberapa hal.
Diantaranya, surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara: 0637/DENPA/KTB-TPUL/08/2020 tanggal 26 Agustus 2020 telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, tanggapan jaksa atas nota keberatan Jerinx malah kebanyakan kutipan teori-teori.
Gendo menyebut Jaksa sedang menyusun paper.
"Dari bantahan Jaksa yang 20-an halaman itu, sebagian besar adalah kutipan teori-teori, sepertinya jaksa sedang menyusun paper tentang hak asasi manusia," kata Gendo, seusai mendampingi kliennya di Polda Bali, Kamis.
Gendo mengatakan, bantahan nota keberatan yang disampaikan jaksa sangat tidak substantif, sehingga ia berkesimpulan Jaksa sebetulnya tidak mampu membantah.
"jaksa tidak mampu membantah, tetapi hanya mampu sedikit atau saya bilang sederhananya ngeles. Jadi tanggapan jaksa itu kebanyakan ngeles, kebanyakan mencari pembenaran-pembenaran, bahkan sebetulnya tidak bisa membantah," ucap Gendo kepada awak media.