Selain mobil komando massa aksi ditahan polisi, Korlap aksi, I Nyoman Mardika dipanggil oleh Polresta Denpasar, Kamis (1/10). Mardika dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait aksi tersebut.
Mardika datang ke Polresta Denpasar didampingi oleh tim hukumnya, yakni Sugeng Teguh Santoso dan Adi Sumiarta.
Mereka bertemu langsung dengan penyidik Reskrim Polresta Denpasar.
"Tadi saya hanya diminta klarifikasi terkait dengan aksi tanggal 29 September 2020, yang mana saat itu kami diminta membubarkan diri karena tidak boleh ada aksi," sebut Mardika.
Dikatakan Mardika, ada beberapa hal yang ditanyakan oleh penyidik Reskrim Polresta terkait aksi itu.
Mulai dari izin, penanggungjawab aksi, tujuan aksi. Mengenai tujuan aksi juga disampaikan oleh Mardika kepada penyidik. Aksi ini adalah bentuk solidaritas terhadap Jerinx.
"Ini juga merupakan aspirasi dari warga masyarakat yang menyuarakan solidaritas dan kebebasan terhadap Jerinx. Dan itu merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam konstitusi Pasal 28 UUD 1945," tegasnya. (can/win/ian)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Jerinx, Wayan Gendo Beri Komentar Begini,
Penulis: Putu Candra