TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2020).
Pada sidang itu diagendakan tanggapan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Jerinx bersama tim penasihat hukumnya pada sidang, Selasa (29/9).
Tim jaksa dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu menyampaikan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Jerinx dengan membacakan secara bergilir tanggapan setebal 18 halaman.
Dalam tanggapannya tim jaksa meminta majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menolak eksepsi tim penasihat hukum Jerinx yang dimotori I Wayan "Gendo" Suardana.
Sejumlah pertimbangan disampaikan tim jaksa agar majelis hakim tidak mengabulkan atau menolak eksepsi terdakwa.
Diantaranya, bahwa eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Jerinx telah masuk pokok materi atau perkara.
Pula tim jaksa membantah tudingan penasihat hukum Jerinx, yang menyebut dakwaan tidak memenuhi kualifikasi syarat pembuatan dakwaan dan jaksa tidak memahami dakwaan alternatif.
"Mengenai keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sebagaimana tersebut di atas, kami penuntut umum menolak secara tegas, dengan alasan saudara penasihat hukum tidak membaca surat dakwaan dengan cermat.
Dimana dalam dakwaan kedua telah memberikan pengecualian. Yaitu dengan hanya menguraikan terkait postingan terdakwa pada Instagram yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran baik saja," jelas Jaksa Otong.
"Dakwaan alternatif yang dibuat penuntut umum juga memberikan kelonggaran bagi hakim untuk memilih dakwaan mana yang menurut penilaian dan keyakinannya dipandang telah terbukti," imbuhnya.
Selain itu, alasan keberatan terdakwa dikatakan telah melampaui batas ruang lingkup Eksepsi/keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Jaksa Bagus juga menyangkal eksepsi yang menyebut perumusan dakwaan tentang perbuatan berlanjut tidak lengkap.
Dijelaskannya, perbuatan berlanjut yang dimaksudkan dalam dakwaan adalah adanya perbuatan yang saling berkaitan satu sama lain dan sejenis, yang ditujukan pada objek yang sama dalam perkara a quo IDI.
Sementara itu, JPU Ni Luh Putu Evy Widhiarini mengatakan, tudingan penasihat hukum dakwaan kabur atau obscuur libel juga tidak tepat.