TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Harapan terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) agar sidang berlangsung secara offline atau tatap muka dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Demikian satu di antara putusan sela majelis hakim dalam sidang lanjutan secara online, Selasa (6/10).
Majelis hakim telah bersikap dan menyatakan sidang berikutnya, Selasa (13/10) digelar secara tatap muka langsung atau offline.
Ketua PN Denpasar, Sobandi menyatakan, dalam putusan sela majelis hakim bersikap bahwa sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa akan dilakukan secara tatap muka atau offline.
"Kita sama-sama mendengar pertimbangannya untuk lebih efektif mendapatkan kebenaran materil. Baik penuntut umum, penasihat hukum, terdakwa maupun majelis hakim," kata Sobandi, Selasa (6/10/2020).
Untuk persiapan pengamanan sidang tatap muka pekan depan, Sobandi akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI.
Baca: Rayakan Setahun Pernikahan Tanpa Jerinx SID, Nora Alexandra: Percaya Ini Semua Hanyalah Sementara
Baca: Tak Sabar Bertemu Ketua IDI Bali Saat Sidang Offline, Jerinx: Mohon Anda Melihat Mata Saya
"Dalam mendukung keputusan majelis hakim ini kami akan berkoordinasi dengan pihak keamanan. Polisi dari Polda dan Polres maupun TNI atau dengan pemda mengenai ini (keamanan) agar protokol kesehatan tetap dijalankan di persidangan offline," tegasnya.
Sobandi memberikan catatan bahwa nanti ada pembatasan jumlah pengunjung yang boleh datang ke PN Denpasar.
"Pengadilan hanya menampung 130 pengunjung sidang atau tamu. Sebanyak 90 orang bisa duduk di halaman luar ruang sidang, 40 orang terbagi di beberapa ruang sidang. Semua harus mematuhi protokol kesehatan. Mengenakan masker, jaga jarak, cuci tangan. Kami juga siapkan alat pengukur suhu," jelasnya
Sobandi mempersilakan pendukung Jerinx masuk ke pengadilan.
"Termasuk pendukung Jerinx, siapapun bukan hanya pendukung Jerinx silakan masuk ke pengadilan. Tapi hanya 130 orang saja. Jadi kami akan seleksi dari depan. Mungkin kami akan tutup supaya ada pembagian tanda pengenal untuk 130 orang," lanjut Sobandi.
Menurut dia, persidangan Jerinx selanjutnya akan digelar di Ruang Cakra PN Denpasar.
"Untuk ruang sidang persidangan Jerinx dibatasi hanya untuk 20 sampai 25 orang. Itu sudah termasuk majelis hakim, penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukumnya serta saksi," ujar Sobandi.
"Persidangan pemeriksaan saksi tidak akan disiarkan langsung. Tapi boleh disaksikan di ruang sidang," imbuhnya.
Agenda lanjutan sidang Jerinx kembali digelar Selasa 13 Oktober 2020. Sidang pekan depan mengagendakan pembuktian pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).