Sontak saja kabar itu cukup membuat teman-teman Narji panik dan menanyakan kebenarannya.
Hingga akhirnya, Kamis (8/10/2020) kemarin, Narji memberikan klarifikasi.
4. Dwi Sasono akan Bebas Bulan Depan
Sidang putusan Dwi Sasono terkait kasus narkoba digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (8/10/2020).
Dwi Sasono dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi.
Kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus pun menerima baik vonis Majelis Hakim.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Jumat (9/10/2020).
Pasalnya, keputusan itu sesuai dengan pledoi yang mereka ajukan di sidang sebelumnya.
"Tadi kita dengar sama-sama, alhamdulillah Majelis Hakim mengabulkan pledoi yang telah kita ajukan kemarin," kata Firdaus.
"Jadi intinya Mas Dwi memang dinyatakan bersalah sebagaimana diakui oleh beliau namun demikian diputus sesuai dengan pledoi kita yaitu enam bulan," paparnya.
Dengan begitu, lanjut Firdaus, sekitar satu bulan lagi Dwi akan menghirup udara bebas.
5. Sinetron Samudera Cinta Dapat Teguran KPI
Sebuah adegan ranjang di sinetron Samudra Cinta mendapat kecaman.
Sinetron ini akhirnya mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
KPI memberikan tegurannya melalui unggahan di akun resmi Instagram @kpipusat pada Sabtu (10/10/2020).
Namun ada pemandangan berbeda yang terjadi di kolom komentar unggahan KPI tersebut.
Teguran itu dilayangkan KPI kepada sinetron Samudra Cinta atas salah satu adegan ranjang yang dilakukan dua pemainnya.
Di mana adegan ranjang antara Rangga Azof dan Haico Van Der Veken alias Bucin dan Kusut itu sebelumnya juga sempat jadi kritikan pedas warganet.
KPI melayangkan teguran tertulis pada sinetron yang kini tayang pada pukul 21.40 WIB tersebut.
"Teguran Keras untuk Sinetron “Samudra Cinta” SCTV
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran pertama untuk program siaran “Samudra Cinta” SCTV.
Program acara sinetron ini telah melanggar aturan tentang norma kesopanan dan kesusilaan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk program tersebut yang dilayangkan pada 30 September 2020 lalu...
(Tribunnews.com)