"Kemudian dari hasil introgasi juga bahwa memang yang bersangkutan ini sudah cukup lama membeli," lanjutnya.
Saat menjalani pemeriksaan, Renald Ramadhan mengaku sudah membeli sebanyak lima kali.
Kombes Pol Yusri menambahkan pembelian dilakukan pada pemasok yang berbeda-beda.
"Bahkan pengakuan awal dia sudah membeli sekitar lima kali ya di orang-orang yang berbeda."
"Makannya kami masih mendalami terus untuk pemasok lainnya, termasuk yang sekarang kita kejar," ungkap Kombes Pol Yusri.
Setelah diamankan, Renald Ramadhan juga telah menjalani tes urine.
Baca juga: Sempat Percaya Diri Sebut Rizky Billar Calon Suami, Lesty Kejora Mendadak Dapat Respons Menohok Ini
Kemudian dari hasil tes tersebut, Kombes Pol Yusri menuturkan sang aktor positif metamfetamin.
Dalam kasus ini, Renald Ramadhan akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dengan pengganti Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kemudian untuk tes urine, hasilnya adalah positif metamfetamin."
"Ini kemudian kita proses dan kita sangkakan di Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 di Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)