News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Pemilik Akun Media Sosial Penyebar Video Asusila Mirip Gisel Terancam Penjara dan Denda Miliaran

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia

"Kami laporkan itu pasal berlapis, ada denda juga terhadap para terlapor ini denda sebesar Rp 6 miliar sesuai dengan UU Pornografi. Ancaman pidananya 6 tahun

penjara dan denda Rp 1 miliar bagi yang menyebarkan konten asusila tersebut," kata Pitra.

Aturan yang dimaksudkan tercantum dalam pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Pitra menyampaikan pihaknya juga mendukung imbauan Polri agar menghentikan penyebaran konten video asusila tersebut ke media sosial.

Termasuk ancaman bagi kepada pelaku yang masih nekat menyebarkan video tersebut.

"Guna penerangan kepada masyarakat itu agar tidak menjadi konsumsi publik. Karena dengan video tersebut muncul hasrat generasi muda atau anak di bawah umur sehingga dia ingin mencontohkan hal tersebut apalagi yang dilihat ini katanya mirip publik figur," ujar Pitra.(Tribun Network/igm/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini