Menurutnya, laporan terhadap Nikita Mirzani merupakan inisiatif FMPU Jakarta, karena menilai Habib Rizieq Shihab telah disakiti.
"Yang jelas kita ini Forum Masyarakat Pecinta Ulama."
"Jadi ketika ulama disakiti, dibenci, dan sebagainya kita harus mematuhi aturan Undang-Undang yang ada di Indonesia," ujar dia.
"Salah satunya adalah mengacu pada KUHP 184, seseorang menyaksikan atau mendengar peristiwa itu berhak untuk melaporkan baik secara lisan maupun tulisan," jelasnya.
Baca juga: Ditanya Nikita Mirzani soal Sumber Kekayaan, Ini Jawaban Jennifer Jill
Baca juga: Diancam akan Dikepung 800 Orang, Rumah Nikita Mirzani Kini Didatangi 6 Ibu-ibu: Dikit Banget
Nikita akan Lapor ke Polisi
Rekan dekat Nikita Mirzani, Sahal Fadli mengatakan, Nikita berencana melaporkan soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Senin hari ini.
"Nikita Mirzani akan bikin laporan ke Polda Metro Jaya," kata Sahal Fadli, Minggu (15/11/2020), dikutip dari Wartakotalive.com.
Nikita Mirzani akan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Singgung Habib Rizieq, Nikita Mirzani Akan Dilaporkan ke Polisi Soal Ujaran Kebencian, Makin Memanas
Baca juga: Nikita Mirzani Siang Ini Akan Lapor Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Siapa yang Dilaporkan?
Baca juga: Advokat Togar Situmorang Sebut Ucapan Kasar Ustaz Maaher ke Nikita Mirzani Penuhi Unsur Pidana
Diketahui, Nikita Mirzani ramai diperbincangkan karena berkomentar terkait kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia.
Dalam videonya, Nikita melontarkan keluhan soal ramainya orang yang menjemput kepulangan Rizieq di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020) lalu.
Bahkan, Nikita juga menyebutkan sebutan habib sebagai tukang obat dalam videonya hingga ramai di media sosial.
"Gara-gara Habib Rizieq pulang ke Jakarta, penjemputannya gila-gilaan. Nama habib itu adalah tukang obat," ujar dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti, Igman Ibrahim, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, Wartakotalive.com/Irwan Wahyu Kintoko)