TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sedih, kecewa sepertinya ditunjukkan musisi Jerinx usai divonis bersalah dan dihukum 14 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pria bernama asli I Gede Ary Astina ini dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Raut wajah penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini menyiratkan kekecewaan saat majelis hakim menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara.
Baca juga: Anji Kecewa dengan Vonis yang Dijatuhkan pada Jerinx SID: Berharap Dia Jadi Tahanan Luar
Baca juga: Manfaatkan Waktu 7 Hari, Jerinx dan Kuasa Hukum Masih Berpikir untuk Ajukan Banding
Ditemui usai sidang, Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra serta tim penasihat hukumnya enggan memberikan komentar.
Tampak penggebuk drum Superman Is Dead (SID) sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim.
"Ekspresi Jerinx sudah jelas ya, bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini. Itu sudah jelas," ucap Sugeng Teguh Santoso selaku anggota penasihat hukum Jerinx, Kamis (19/11/2020).
Ketegaran Nora Dalam Peluk dan Tangisan Kerabat
Salah satu kerabat Nora Alexandra (istri JRX) menangis dan memeluk Nora seusai persidangan dengan dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias JRX pada, Kamis (19/11/2020).
Perempuan tersebut terlihat sangat sedih dan sesekali menangis hingga berteriak dan mengatakan pada Nora, bahwa Nora harus tegar dan setia kepada Jerinx.
Di sisi lain, Nora terlihat berusaha tegar mendengar putusan majelis hakim terhadap suaminya yang memvonis dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara.
Selain itu terlihat juga, Ibunda Jerinx, Ida Rsi Bujangga yang terlihat sedih setelah mendengar putusan majelis hakim.
Tim Kuasa Hukum Anggap Tak Adil, Susun Langkah Berikutnya
Terkait putusan itu, tim penasihat hukum Jerinx merasa belum memenuhi rasa keadilan.
Ditemui usai sidang, I Wayan "Gendo" Suardana menyatakan, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam putusannya tidak banyak mengambil keterangan ahli bahasa yang dihadirkan pihaknya.
Justru majelis hakim mengakomodir keterangan ahli bahasa yang dihadirkan tim jaksa.
"Ini Menurut kami tidak imbang. Apalagi kemudian postingan Jerinx tanggal 15 Juni 2020 yang nyata-nyata diterangkan ahli bahasa JPU, dan menyatakan di persidangan bahwa (postingan) itu tidak ada ditunjukan ke IDI.