News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID

Kecewanya Jerinx hingga Pelukan Nora Alexandra Saat Hakim Vonis, 14 Bulan Penjara Dianggap Tak Adil

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Ary Astina alias Jerinx saat diputuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) hari ini.

(Keterangan) itu tidak dikutip penuh, maksudnya tidak dikutip secara substansial. Sehingga kedua postingan dinyatakan sebagai perbuatan berlanjut," jelasnya.

Baca juga: Jerinx Peluk Istri Jelang Sidang Vonis dan Ucapkan Semoga Demokrasi Terus Hidup

Baca juga: BREAKING NEWS, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Selain itu kata Gendo, banyak pertimbangan majelis hakim yang dirasa kurang tepat oleh tim penasihat hukum Jerinx.

"Ada banyak hal yang kami merasa pertimbangan majelis hakim kurang tepat. Sehingga tadi kami berkonsultasi dengan Jerinx. Jerinx memutuskan pikir-pikir selama tujuh hari. Diantara waktu tujuh hari ini kami akan memberikan keterangan pers terkait apa keputusan sikap dari Jerinx," ujarnya.

Ditanya apakah putusan pidana satu tahun dan dua bulan yang dijatuhkan hakim sudah memenuhi rasa keadilan.

Gendo menegaskan putusan itu jauh dari rasa keadilan.

"Yang adil kalau kita melihat proses persidangan yang menurut kami, kami masih bersikukuh yakin dalam perspektif kami dan berdasarkan fakta persidangan, Jerinx bebas. Itu yang paling adil," tegasnya.
"Bahwa kemudian putusannya lebih rendah dari tuntutan jaksa, menurut kami ini masih sebetulnya tidak memenuhi sisi keadilan. Ini karena pertimbangannya. Pertimbangannya itu kami lihat belum komprehensif. Belum berimbang," lanjut Gendo.

Lebih lanjut Gendo mengatakan, dalam kurun waktu tujuh hari ini tim hukum akan mencermati isi dari putusan majelis hakim.

Ia pun menyatakan sikap atas putusan hakim sepenuhnya ada pada Jerinx.

"Dalam kurun waktu tujuh hari ini keputusan Jerinx apakah banding atau menerima. Jadi kalau Jerinx banding, kami akan menyatakan banding dan setelah itu kami akan membuat memori banding.

Kalau menerima, prosesnya berarti sudah final (inkracht). Ya keputusan akhir sepenuhnya tetap ada di Jerinx, kami hanya memberikan nasehat hukum. Kami ada waktu pikir-pikir selama tujuh hari, jadi selama itu kami akan mengkaji penuh putusan itu," ucapnya.

Sama dengan Gendo, tim Kuasa Hukum lainnya Sugeng, mengatakan tim hukum akan merespon dengan cermat dan untuk itulah saat di persidangan Jerinx menyampaikan pikir-pikir.

"Tapi kami akan meresponnya dengan cermat. Oleh karena itu tadi Jerinx menyatakan setelah berkonsultasi dengan kami akan menggunakan waktu berpikir 7 hari. Sama seperti jaksa," terangnya.

"Kami tidak bisa menyampaikan pernyataan lebih lanjut. Tapi ekspresi Jerinx menunjukan kekecewaan atas putusan ini. Tidak ada pernyataan banding atau tidak, selama tujuh hari. Tapi kekecewaan kami atas putusan ini, ada," lanjut Sugeng.

Kembali dijelaskan Sugeng, majelis hakim dalam putusannya mengesampingkan keterangan ahli bahasa yang diajukan tim hukum Jerinx.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini