News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID

Kecewanya Jerinx hingga Pelukan Nora Alexandra Saat Hakim Vonis, 14 Bulan Penjara Dianggap Tak Adil

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Ary Astina alias Jerinx saat diputuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) hari ini.

"Bahwa gaya Californian Style sering kami gunakan pada saat manggung di mana sering menggunakan kata-kata 'fuck' biar lebih keren dan membangkitkan suasana memang kedengarannya agak kasar, tapi itu bukan kasar, itu bermakna untuk lebih semangat," lanjut hakim membacakan.

Pada akhirnya, I Gede Aryastina alias Jerinx mendapat hukuman tahanan selama setahun dua bulan atau 14 bulan dan denda 10 juta rupiah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tunturan JPU yang ingin memenjarakan Jerinx selama tiga tahun penjara.

Di hadapat majelis hakim, Jerinx mengaku ingin pikir-pikir untuk ajukan banding.

(Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari/Putu Chandra/Tribunnews.com/Bayu Indra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini