Kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga menuturkan bahwa kliennya benar-benar menyesal dengan perbuatannya.
Andreas kemudian membeberkan surat permohonan maaf dari kliennya tersebut.
Baca juga: Tersangka Penyebar Video Mirip Gisel Buat Surat Permohonan Maaf, Pengacara Klaim Sosok Anak Baik
Baca juga: Gisel Bicara Wajah Pemeran Perempuan di Video Syur, Seberapa Mirip? Polisi Panggil Ahli Forensik
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (19/11/2020).
“Klien kami sangat menyesali apa yang sudah terjadi, jadi beliau juga sudah membuat surat permohonan maaf,” terang Andreas.
Andreas berujar, MN juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas perbuatannya itu.
"Yang pertama-tama, dia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada pelapor."
"Dan pihak terkait atas tersebarnya video muatan yang mengandung kesusilaan yang mirip salah seorang publik figur beserta pasangannya," bebernya.
Dikatakan Andreas, pelaku sebetulnya tak ada niat untuk merusak nama baik seseorang atau menyebarkan video asusila tersebut.
“Dia menyesali dampak yang timbul, dan benar-benar tidak bermaksud untuk merusak nama baik orang tertentu," kata Andreas.
"Apalagi bermaksud untuk menyebarkan video tersebut ke khalayak umum,” sambungnya.
Lebih lanjut, Andreas mengatakan MN nantinya akan muncul ke publik untuk meminta maaf secara langsung.
"Pada waktunya dia akan muncul ke permukaan sebagai pihak yang akan menyampaikan permohonan maaf secara langsung, dimana dia sangat menyesali lah," ujar Andreas.
"Tapi tidak pernah niat dia untuk menciptakan kegaduhan ini," ungkapnya.
Seperti diketahui, MN telah ditetapkan sebagai tersangka terkait beredarnya video syur yang disebut-sebut mirip Gisel.
Tak hanya MN, pelaku lainnya yang berinisial PP juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Curhatan Gisel soal Jadi Ibu Gempi yang Dicintai Banyak Orang: Beban Banget, Banyak Penghakiman
Baca juga: Polisi Belum Bisa Umumkan Hasil Forensik Wajah Orang di Video Syur Mirip Gisel
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)