TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap selebgram Millen Cyrus terkait kasus narkoba jenis sabu.
Berikut fakta-fakta penangkapan Millen Cyrus dari rangkuman pemberitaan tim Tribunnews.com Network:
Kronologi Penangkapan
Keponakan penyanyi Ashanty itu dicokok oleh tim Satnarkoba Polres Tanjung Priuk di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Sabtu (21/11) dini hari pukul 00:05 WIB.
Baca juga: Ditangkap karena Narkoba, Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Laki-laki, Ini Penjelasan Polisi
”Kami mendapat informasi di salah satu hotel ada transaksi narkoba, lalu juga akan dibeli. Kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan di salah satu satu kamar hotel, kami lakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, dalam konferensi pers Senin (23/11) kemarin.
Barang Bukti
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu.
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti lain yakni bong dan minuman keras.
”Ada bong, sabu 0,36 gram, dan minuman keras,” ungkap Ahrie.
Baca juga: Millen Cyrus Akui Sudah Beberapa Kali Gunakan Sabu, Terungkap Sejak di Bali
Kondisi Saat Ditangkap
Adapun Millen saat ditangkap masih dalam keadaan cukup sadar.
Meski demikian, saat dilakukan tes urine, hasil tesnya menunjukkan positif menggunakan narkoba.
"Hasil tes urine positif amphetamin dan metaphetamin," kata Ahrie, Senin (23/11).
Tidak hanya melakukan tes urine, polisi juga melakukan rapid test kepada Millen.