Kendati demikian, Bendahara Umum Partai NasDem ini mengatakan sebaiknya Millen
atau siapa pun yang tertangkap karena mengonsumsi narkoba tidak dimasukkan ke sel
penjara. Sahroni mengusulkan pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi.
"Namun saya harap siapa pun yang tertangkap karena mengonsumsi narkoba, pada akhirnya tidak
dipenjara, tapi direhabilitasi," tuturnya.
Baca juga: Penyesalan Millen Cyrus Pakai Narkoba, Menangis Minta Maaf di Hadapan Awak Media
Berurai Air Mata
Millen sendiri dalam konferensi pers yang digelar Polres Pelabuhan Tanjung Priok
kemarin meminta maaf atas perbuatannya. Dalam konferensi pers itu ia tampak sudah
mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
"Saya sangat meminta maaf untuk
keluarga saya, mama dan adik saya, keluarga besar saya. Terima kasih kepada Pak
Kapolres dan semua tim. Saya salah, saya memakai. Saya sudah sering... memakai
alkohol dan menggunakan barang itu. Saya salah dan untuk semuanya jangan ditiru.
Terima kasih," ungkap Millen sambil berurai air mata.
Atas perbuatannya, Millen Cyrus dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya paling lama empat tahun. (tribun network/ari/mam)