News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Millen Cyrus Terjerat Narkoba

Fakta-Fakta Penangkapan Millen Cyrus: Begini Kondisinya Saat Dicokok, Dijebloskan ke Sel Pria

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kendati demikian, Bendahara Umum Partai NasDem ini mengatakan sebaiknya Millen
atau siapa pun yang tertangkap karena mengonsumsi narkoba tidak dimasukkan ke sel
penjara. Sahroni mengusulkan pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi.

"Namun saya harap siapa pun yang tertangkap karena mengonsumsi narkoba, pada akhirnya tidak
dipenjara, tapi direhabilitasi," tuturnya.

Baca juga: Penyesalan Millen Cyrus Pakai Narkoba, Menangis Minta Maaf di Hadapan Awak Media

Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Berurai Air Mata

Millen sendiri dalam konferensi pers yang digelar Polres Pelabuhan Tanjung Priok
kemarin meminta maaf atas perbuatannya. Dalam konferensi pers itu ia tampak sudah
mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

"Saya sangat meminta maaf untuk
keluarga saya, mama dan adik saya, keluarga besar saya. Terima kasih kepada Pak
Kapolres dan semua tim. Saya salah, saya memakai. Saya sudah sering... memakai
alkohol dan menggunakan barang itu. Saya salah dan untuk semuanya jangan ditiru.
Terima kasih," ungkap Millen sambil berurai air mata.

Atas perbuatannya, Millen Cyrus dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya paling lama empat tahun. (tribun network/ari/mam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini