News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Millen Cyrus Terjerat Narkoba

Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Pria, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel Beri Komentarnya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kanan)Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Millen Cyrus dan (Kiri) Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel yang berikan komentar soal penempatan di sel pria.

"Jadi tidak ada perlakuan khusus, baik itu permintaan dari keluarga juga enggak ada, dari keluarga pun hanya meminta untuk menjaga, kalau bisa dikasih makan minum," tutur Rheza.

"Cuma kami juga minta kalau bisa bawa pakaiannya dari rumah ya biar bisa berganti pakaian ya, tapi kalau lainnya enggak ada," tambahnya.

Baca juga: Akhirnya Tanggapi Kasus Narkoba Millen Cyrus, Ashanty Syok hingga Sudah Ingatkan Ini Berkali-kali

Baca juga: Tanggapi Kasus Narkoba Millen Cyrus, Ini 7 Pernyataan Ashanty, Akui Syok dan Janji Akan Mendampingi

Kata LPSK

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai, seharusnya orientasi seksual seseorang bisa menjadi pertimbangan para penegak hukum.

"Yaa menurut kami, orientasi seksual menjadi pertimbangan kepolisian atau penegak hukum dalam menempatkan seseorang di tahanan," kata Edwin.

Pasalnya, Edwin mengatakan, tindak penyimpangan dan kekerasan seksual sering terjadi di dalam tahanan.

Sehingga, membahayakan Millen Cyrus jika harus digabungkan ke tahanan laki-laki.

"Kenapa, di luar soal transgender banyak sekali atau sering kali kita mendengar terjadinya penyimpangan seksual atau kekerasan seksual sesama jenis di ruang penahanan," ungkapnya.

Edwin mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung memberikan perlindungan kepada Millen Cyrus terkait soal itu.

Ia menyebut, LPSK siap menerima memberikan perlindungan jika Millen membuat permohonan secara langsung.

Namun, untuk kasus kepemilikan narkoba yang menimpa Millen, Edwin akan melakukan pemeriksaan untuk menguji kelayakan sebagai pemohoan.

"Perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi dari pihak yang membutuhkan mau atau tidak dan nanti dari LPSK akan memberikan, memenuhi syarat atau tidak," tegas Edwin.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini